Kantor BPKAD Pelalawan, Provinsi Riau. (foto:mm/ist) |
Hal ini terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan observasi fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Riau. Keberadaan 19 unit aset kendaraan pada Dinas BPKAD tidak diketahui keberadaannya.
Sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya yakni: 2 Unit Mini Bus Toyota Avanza dan Toyota serta 17 unit sepeda motor beragam merek.
Menurut rekomendasi BPK, hal tersebut terjadi disebabkan pengguna barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas BPKAD belum optimal dalam melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di dalam penguasaannya.
“Kami menilai kinerja Dinas BPKAD Kabupaten Pelalawan sangat buruk, bagaimana bisa 19 unit aset kendaraan pada Dinas BPKAD tidak diketahui keberadaannya, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Masyarakat Kabupaten Pelalawan,” kata Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Wilayah Riau, Yose Silaban, Yose Silaban Senin (31/10/2022) kemarin.
Apalagi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), sambungnya, seharusnya telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan BMD, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan BMD.
“Untuk itu, dalam waktu dekat Pengurus DPW TOPAN RI Wilayah Riau akan melaporkan Dinas BPKAD Kabupaten Pelalawan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga Dinas BPKAD telah gagal melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada di dalam penguasaannya, sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara yang mencapai sampai ratusan juta rupiah,” kata Yose Silaban
Kepala Dinas BPKAD Davitson Saharuddin, SH.,MH, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan 19 unit aset kendaraan pada Dinas BPKAD, yang tidak diketahui keberadaannya, sampai berita ini di publish oleh media ini, belum bersedia memberikan tanggapannya. (syahrudin)