Palsukan Dokumen, Imigrasi Sibolga Tangkap dan Pidanakan WNA Malaysia

Sebarkan:

Kanim TPI II Sibolga bersama unsur Forkopimda memarkan penangkapan pemalsu dokumen, Selasa (15/11/2022). (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Kantor Imigrasi (Kanim) TP II Sibolga menangkap dan meminadakan seorang warga negara asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia karena diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian. 

Tersangka berinisial ABP (41), warga Butterwoods Pulau Pinang, Malaysia, dan selama di Indonesia tinggal di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) TP II Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, kasus ini berawal pada 29 September 2022 lalu. Kantor Imigrasi Sibolga mendapat informasi perihal warga negara Malaysia tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah datang ke Kanim Polonia Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, didapat informasi bahwa WNA Malaysia tersebut berdomisili di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. 

"Untuk itu, Kasi Inteldak bersama petugas Imigrasi Sibolga melakukan pemeriksaan awal mengenai status kewarganegaraan tersangka dan kemudian meminta konfirmasi ke Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan," ungkap Saroha, dalam konfrensi persnya bersama Kajari Sibolga, Irfan Paham PD Samosir, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Gabe Doris Mora Saragih, Kapolres Sibolga, AKP Taryono Raharja, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dan Kepala Bapas Sibolga, Indra atau diwakili di Kantor Imigrasi TP II Sibolga, Selasa (15/11/2022).

Setelah mendapat respon dari Konjen Malaysia terkait status kewarganegaraan tersangka, sambung Saroha, Seksi Inteldak Kanim Sibolga kemudian melakukan gelar perkara dipimpin langsung Kakanim Sibolga. Dari hasil gelar perkara diputuskan untuk melanjutkannya ke proses penyidikan dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan (SPRINTDIK) pada 3 Oktober 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 Oktober 2022 dengan dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang berbunyi bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

"Pada 7 November 2022, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga. Kemudian pada 15 November 2022, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa Paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Batubata ke Kejari Sibolga untuk diajukan ke proses persidangan," tukasnya. 

Tersangka sendiri, beber Saroha, tiba di Indonesia pada 21 Maret 2012 lalu dengan visa bebas kunjungan wisata. Namun kemudian tersangka menikah dengan penduduk lokal (warga Madina) dan bekerja sebagai buruh batubata serta dikaruniai tiga orang anak. 

"Adapun KK dan KTP tersangka sudah diajukan untuk pencabutan ke dinas terkait karena diduga dipalsukan. Begitu juga dengan akte nikah tersangka, sama sekali tidak terdaftar," beber Saroha.

Ketika ditanya apakah tersangka selama ini pernah mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Saroha mengatakan, tidak. Sehingga, setelah menjalani proses hukum di Indonesia nantinya, tersangka juga akan langsung dideportasi ke negara asalnya Malaysia. 

"Untuk ketiga anak tersangka sendiri, menunggu mereka dewasa atau berusia 18 tahun untuk memilih kewarganegaraan mereka. Karena Indonesia menganut dwi kewarganegaraan, maka ketiga anak tersangka masih berstatus warga negara Indonesia sampai saat ini," pungkas Saroha. 

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Ignatius Purwanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanim Sibolga dan pihak-pihak lainnya, atas sinergitas dan kolaborasi yang telah dibangun selama ini dalam melakukan pengawasan orang asing (Timpora). Khususnya disampaikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang tergabung dalam Timpora, yang telah membantu sampai kasus tindak pidana keimigrasian warga negara Malaysia di Imigrasi Sibolga sampai P-21.

"Apa yang sudah dilakukan Keimigrasian Sibolga ini menjadi contoh dan sejarah, apabila ada orang asing yang tidak memenuhi ketentuan.Karena untuk pertama kali di Imigrasi Sibolga ada Pro Justitia sampai P-21," kata Ignatius. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com