Pemkab Asahan dan Kejari menggelar sosialisasi dane dukasi penguatan budaya anti korupsi. (foto:mm/ist) |
Kegiatan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan jajaran Kejaksaan Negeri Asahan dalam acara yang dilaksanakan di Aula Mawar kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan diwkaili Sekdakab Drs. John Hardi Nasution, M. Si berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti korupsi untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa khususnya di Asahan. Dalam rangka mendukung budaya anti korupsi, sambung Sekdai, Pemkab Asahan menerapkan 3T yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib dalam melaksanakan tugas.
Tertib administrasi bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan arsip yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta di evaluasi secara baik, dan yang terakhir tertib bertugas, untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian dinas serta pelaksanaan tugas luar.
Hal ini juga diperkuat Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, yang menyebutkan arti dari korupsi secara harfiah adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. Selain itu, menurut beliau, korupsi juga dapat diartikan perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.
Kajari juga mengatakan, selama bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari. "Bantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan terhindar dari tindak pidana korupsi dan perilaku anti korupsi harus menjadi sebuah budaya bagi kita," pesan Kajari. (Ismanto)