LABURA (MM) - Lokasi lahan yang diusahai Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS), Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, merupakan kawasan hutan produksi milik negara.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) 3 Kisaran Wayudi, S.Hut, M.Si, sebagaimana dilansir dari laman Waspada, , Selasa (6/12). Dikatakannya, lokasi lahan diusahai KTH KPLS masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan dapat dikonversi yang dimiliki oleh negara.
"Sampai dengan hari ini status fungsi kawasan hutan diusahai KTH KPLS belum berubah. Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin itu merupakan pidana. Namun satu satunya yang memiliki ijin berupa IUP HKm hanya KTH KPLS," katanya.
Dijelaskan Wahyudi, KTH KPLS memiliki ijin berdasarkan putusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 sejak tahun 2019 tentang peberian IUP HKm. KTH KPLS berjalan di bawah pengawasan UPT KPH 3 Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Dari pengawasan KPH 3 Kisaran, KTH KPLS menjalankan usahanya sesuai dengan rencana kerja yang ditentukan. Jika ada yang mengatasnamakan kelompok lain di luar KTH KPLS artinya tidak memiliki ijin atau penggarap liar yang bisa dipidana," imbuhnya.
Saat ditanya adanya masyarakat mengklaim lahan di luar dari KTH KPLS, lantas Wahyudi mengatakan bahwa (mereka-red) adalah penggarap liar tanpa memiliki ijin. "(Mereka-red) jangan terlalu memaksakan diri, untuk mengusahai lahan milik negara diatur oleh peraturan dan undang-undang," pungkasnya.
"Tidak menanami lokasinya dengan tanaman bukan tanaman hutan. Tetapi menanam pinang, kayu sengon bahkan ada membuat ternak madu," jelasnya Wahyudi.
Sebagaimana diketahui, ada upaya dilakukan sekelompok orang dengan mengedapankan Nurhaidah Cs untuk merebut lahan KTH KPLS terlihat semakin masif bahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi B DPRD Labura dan mengadu ke Polres Labuhanbatu.
Karena tidak membuahkan hasil sesuai dengan keinginan kelompoknya, Nurhaida Cs berunjuk rasa dan memviralkan di Medsos. Upaya Polres Labuhanbatu juga melakukan mediasi tapi gagal.
Dalam mediasi, Lasmaida Doloksaribu yang mengaku sebagai pendamping Nuhaida Cs berupaya membuktikan ucapannya ke Polres Labuhanbatu akan membawa kelompok Nurhaida langsung ketemu Presiden Jokowi bila keinginan mereka tidak dipenuhi.
Mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupataen Labura Adu Pargaulan Sitorus saat ditanya Waspada menyatakan bahwa lokasi yang dikuasai KTH KPLS masuk dalam fungsi kawasan hutan produksi.
"Lokasi KTH KPLS masuk kawasan hutan, perizinan untuk mengelola kawasan tersebut hanya dapat diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Jakarta," imbuh Adu.
Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara Zakaria Rambe, SH diminta tanggapanya pada Waspada mengatakan, kelompok masyarakat tidak memiliki ijin yang mengklaim lahan tersebut terkesan sekali tidak murni lagi.
"Ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan lain sampai ke Isatana Negara. Kepolisian tidak boleh ragu untuk menindak yang bersalah, salah satunya adalah melanjutkan 2 orang status tersangka yang sudah dikeluarkan pihak kepolisian", sebutnya.
Lanjut Zakaria, melaui proses hukum seperti ini, terkadang masyarakat baru sadar ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum telah dilakukannya. (mm/rel)