Personil Satlantas Polres Sibolga ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bundaran PLN Sibolga, Senin (12/12/2022). (foto:mm/ist) |
"Korban meninggal dunia perempuan atas nama Mine Siahaan (80), warga Jalan Sibolga- Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP R Sormin, Rabu (14/12/2022).
Kecelakaan terjadi pada Senin (12/12/2022) siang di Bundaran PLN Sibolga, Jalan Sutoyo Siswomiharjo. Pengemudi sepeda motor, Asima Veronika Sianturi (46), warga Citra Mas Indah Blok BB, Kelurahan Batu Besar, Langsa, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saat itu membonceng korban yang tak lain adalah ibu kandungnya.
Ketika melintas menuju arah Pandan dan sedikit memutar lingkaran Tugu PLN, mopen yang dikemudikan AN (27) yang melaju dengan kecepatan sedang dari Jalan Sutoyo yang saat itu juga ikut memutar di bundaran itu, seketika menabrak septor yang dikendarai Asima, yang kebetulan berhenti menunggu sepi kendaraan yang melintas dari depannya.
"Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dielakkan, mengakibatkan Mine Siahaan tertabrak dan mengalami luka di bagian kepala dan sempat di rawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Ferdinand Lumban Tobing sebelum dinyatakan meninggal dunia," ungkap Sormin.
Pengemudi mopen, AN, telah diamankan di Polres Sibolga dan diancam pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) LLAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
"Kasus laka lantas ini juga dalam proses pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Sibolga," pungkas Sormin. (jhonny simatupang)