MEDAN (MM) - Mantan Ketua Pansus RTRW yang juga menjabat anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menyebut titik koordinat di mana saja wilayah yang masuk ke dalam Kota Medan sudah tertuang di dalam Perda RTRW yang sudah disahkan tahun lalu.
Jikapun Pemko Medan ingin membuat tanda batas kota di masing-masing kecamatan, pihaknya sangat mendukung langkah tersebut. Sehingga masyarakat Kota Medan mengetahui mana saja jalan yang masuk wilayah Kota Medan dan Pemkab Deliserdang.
“Dengan pedoman rencana tata ruang wilayah, masing-masing dinas khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengetahui daerah-daerah ataupun lokasi yang masuk ke Kota Medan. Ini berfungsi sebagai acuan mereka untuk melakukan program rehabilitasi jalan, drainase dan lainnya sesuai keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ungkapnya, Senin (27/2/2023).
Dedy menambahkan, perencanaan pembangunan Kota Medan sejatinya dari Bappeda Kota Medan. Kemudian diturunkan ke Dinas SDABMBK Kota Medan. “Dari sini (Perda RTRW) saja Dinas SDABMBK Kota Medan sudah bisa menjalankan program-program pembangunan. Apakah itu soal rehabilitasi jalan, drainase dan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga yang tinggal di Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan tepatnya di Jalan Platina I keluhkan kondisi jalan yang kerap mereka lalui kondisinya rusak parah. Warga mempertanyakan mengapa jalan tersebut tidak seluruhnya dicor, hanya setengah-setengah.
Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, mengaku belum memastikan jalan yang dikeluhkan warga tersebut masuk wilayah Kota Medan atau Deliserdang, karena tidak mengetahui pasti titik koordinat yang dikeluhkan. Bahkan ia berasumsi, 500 meter jalan yang rusak tersebut masuk wilayah Pemkab Deliserdang sehingga pencoran jalan hanya sampai batas wilayah Kota Medan saja.(Ahmad Rizal)