DJP Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Medan

Sebarkan:
DJP serahakn dua tersangka pelaku penggelapan pajak ke Kejari Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, dua tersangka berinsial LS dan S, pemilik CV DA dan CV TJ. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Perbuatan keduanya sudah terjadi sejak tahun 2011 hingga tahun 2015, dengan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp244 juta. Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. 

Aset yang disita penyidik berupa:

  • Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
  • Mobil 1 buah Medan Area, Kota Medan.
  • Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2, Medan Area, Kota Medan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan. (arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com