Polres Tanjungbalai Ringkus DPO Narkoba Bersama Barang Bukti 1,5 Kg Sabu

Sebarkan:
Tersangka narkoba B alias I (48) diamankan di Polres Tanjungbalai. (foto:mm/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka berinsial B alias I (48) pemilik 1,5 KG sabu, yang merupakan warga Jalan Rel Kereta Api,Lk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan, penangkapan tersangka B berdasarkan pengembangan dari tersangka R alias I bersama dengan teman wanitanya H alias A yang lebih dulu ditangkap pada 19 Maret 2022 lalu.

"Dari keterangan tersangka R Alias I bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu saat itu dari tersangka B Als I," kata AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/2/2023).

Dari pengakuan tersangka itu, kata Ahmad Dahlan, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan setibanya di TKP, tersangka B alias I berhasil melarikan diri yang melihat kedatangan petugas.

Melihat itu, team opsnal bersama dengan Kepling setempat kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita beberapa bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang total keseluruhannya seberat 1.562,76 gram dari kediaman tersangka.

"Tersangka B alias I ini kemudian baru berhasil ditangkap dari lokasi persembunyian di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,Rabu (8/2) kemarin," Ujarnya.

Selain narkotika jenis sabu- sabu, disita sejumlah barang bukti lain diantaranya timbangan, plastik klip transparan hingga uang Rp 87 Juta.

Hingga saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com