Empat tersangka narkoba mendekam di Mapolres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Ke empatnya masing-masing LAC (29), warga Perumahan Regency, Jalan KH Dewantara, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, dan HS (34), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Selanjutnya J (38), warga Perumahan Regency, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan dan GS (36), warga Lingkungan IV, Kelurahan Sitio-tio Ilir, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP H Gurning, mengatakan terduga tersangka LAC dan HS ditangkap dikediaman LAC pada Kamis (16/3/2023) sore sekira pukul 15.30 WIB. Penangkapan keduanya berkat pengembangan dari keterangan rekannya yang juga pengedar sabu-sabu berinisial MRD yang telah terlebih dahulu ditangkap.
"Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,97 gram dan barang bukti lainnya. Sabu-sabu tersebut milik LAC yang diperolehnya dari HS," ungkap Gurning, Kamis (23/3/2023).
Sementara, lanjut Gurning, dua terduga tersangka pengedar narkoba lainnya, J dan GS, yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan, diamankan dari dua tempat berbeda di hari yang sama dan waktu berbeda.
Terduga tersangka J diamankan di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Sarudik, Senin (20/3'2023) sore sekira pukul 14.30 WIB, sedangkan terduga tersangka GS ditangkap pada pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan J berkat under cover buy petugas. Dari tangan J, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja yang ditaruhnya di dalam plastik biru dan putih dengan berat total 15,49 gram," ujar Gurning.
Sedangkan terduga tersangka GS sendiri, sebut Gurning, berhasil diamankan atas kicauan terduga tersangka J yang menyebutkan kepada petugas bahwa ganja tersebut diperolehnya dari terduga tersangka GS.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat terduga tersangka bersama barang bukti tengah diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)