Tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. (foto:mm/ist) |
Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan, dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial RM alias Memet, di Jalan Mahoni Batu 5, Lk X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," ucap Hadi, Rabu (8/3/2023).
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas dalam beberapa karung dan berhasil diamankan sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.
"Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku," terang Hadi.
Dijelaskan Hadi, pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
"Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ungkap Hadi. (abdoel)