Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Gara-Gara Anjing

Sebarkan:
Terduga pelaku FZM saat diamankan di Polsek Pinangsori. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Personil Polsek Pinangsori berhasil mengamankan FZM (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap rekannya sesama warga satu desa berinisial SL.

"Terduga pelaku ditangkap di kamar rumahnya di Dusun VI Sipining-pining, Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (28/3/2023) sore sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Kamis (30/3/2023).

Gurning mengungkapkan, awal permasalah antara terduga pelaku FZM dan korban SL karena persoalan anjing milik rekan mereka bermarga Zai. 

Korban dan terduga pelaku yang saat itu bincang-bincang di warung Ama Zai di dusun itu, mengatakan kepada terduga pelaku, bahwa dirinya telah menahan anjing milik Zai karena Zai memiliki hutang kepadanya. 

Tapi terduga pelaku tidak terima karena merasa dirinya sebagai orang yang terlebih dahulu mendapatkannya dari Zai karena Zai memiliki hutang lebih banyak kepadanya.

"Sehingga terjadilah pertengkaran keduanya di luar warung. Terduga pelaku lalu mengambil sepotong kayu berbentuk papan dan langsung memukulkannya ke kepala korban. Wajah korban juga ditinju berkali-kali saat korban terjatuh," beber Gurning. 

Istri korban sempat melerai, namun istri korban juga mendapat pukulan didadanya dari terduga pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FZM dan barang bukti telah diamakan ke Polsek Pinang Sori guna proses lebih lanjut," pungkas Gurning. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com