Syahminan Desak Polres Tapsel Tetapkan Oknum Dewan Terduga Pelaku Galian C

Sebarkan:
Syahminan Rambe. (foto:mm/ist)
TAPANULI SELATAN (MM) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) didesak menetapkan terduga pelaku galian C ilegal di Desa Tapus Gidang, Kecamatan Aek Bilah, berinsial RR yang juga oknum anggota DPRD setempat.

"Kita mendesak agar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) segera menetapkan status Oknum anggota DPRD Tapsel yang diduga pelaku galian C Illegal,"ungkap Syahminan Rambe kepada wartawan. Dia mengatakan, desa tersebut karena kasus itu sudah bertahun-tahun dilaporkan ke Polres Tapsel.

Dijelaskannya, Polres Tapsel harus menjelaskan kepada publik tentang status dari anggota DPRD tersebut. RR yang merupakan politisi d diduga sudah merusak lingkungan dengan cara membuat tambang galian C.

"Sebagai anggota DPRD, seharusnya, dia lebih peduli terhadap lingkungan. Apa gunanya setiap tahun diperingati hari lingkungan hidup, toh, oknum anggota DPRD Tapsel juga diduga merusak alam,"imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, laporkan salah seorang anggota DPRD berinisial RR ke kantor polisi.

Pasalnya, wakil rakyat tersebut diduga membuka usaha galian C tanpa izin di Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Laporan itu sesuai dengan nomor surat: 08/PC.PPM T.S/V/2021. Ketua PPM Tapsel Salman Harahap mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut laporan Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Tabagsel nomor: 059/LIRA/V/2021. (thoriq)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com