Ketua DPP (KNPSI) Janwiserdo Saragih. (foto:mm/ist) |
Menurut Janwiserdo anggaran hak angkat yang disebut-sebut menghabiskan uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar Rp500 juta justru sangat melukai hati rakyat.
"DPRD Pematang Siantar jangan gampang kali mengatasnamakan masyarakat hak angket untuk memakzulkan walikota,justru masyarakat sakit hati, karena anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan yang bukan berguna bagi kepentingan masyarakat itu, mencapai Rp500 juta," ujar Janwiserdo.
Padahal jika anggaran itu digunakan untuk kepentingan rakyat atas perjuangan DPRD Pematang Siantar,banyak yang dapat dilakukan seperti membiayai masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan perbaikan jalan di pemukiman penduduk.
Apalagi menurut Janwiserdo, pemakzulan walikota Pematang Siantar kecil sekali kemungkinannya dikabulkan Mahkamah Agung,karena persoalan yang dijadikan alasan hanya mutasi pejabat yang tidak begitu ada dampaknya kepada masyatakat banyak.
"Jika ditolak MA usul pemberhentian Walikota Pematang Siantar, DPP KNPSI akan minta pertanggung jawaban DPRD karena sudah menghabiskan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," sebut Janwiserdo.
Janwiserdo menambahkan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani merupakan calon yang diusung seluruh partai di DPRD Pematang Siantar pada Pilkada 2020 lalu, bukan yang diusung rakyat, jadi jika disebutkan hak angket merupakan aspirasi masyarakat, perlu dipertanyakan masyarakat mana yang dimaksud legeslatif itu. (davis)