Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta. (foto:mm/ist) |
Tiga tersangka masing-masing, Dicky Riansyah als Diki (22), M. Gali Adam alias Galih (21) dan Rahma Dani Purba (23), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Sebagai barang bukti diamankan 1 unit mobil Wuling BK 1244 XAB, 1 unit motor Supra X 125, 1 unit Handphone dan 1 unit mesin gerinda.
Kasus ini berawal Senin (17/4/2023) pukul 08.00 WIB, ketika Fariana Atmaja masuk kantor melihat pintu belakang terbuka. Saksi kemudian melihat berankas kasir sudah hilang di dalam ruangan.
Fariana kemudian memberitahukan hal itu kepada temannya Dicky Riansyah dan teman lainnya. Padahal brankas tersebut berisi uang tunai Rp124 juta, dan 2 unit laptop. Atas kejadian ini, pihak perusahaan PT Gratika membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Polres Sergai yang menerima laporan langsung turun ke TKP, sekaligus memeriksa sejumlah saksi-saksi. Berdasarkan petunjuk, pelaku pencurian mengarah kepada salah seorang karyawan, Dicky Riansyah alias Diki (22).
Petugas kemudian mengamankan tersangka Diki. Setelah diintrogasi Diki tak mengelak, mengaku pencurian dilakukan bersama dua temannya Galih yang berprofesi sebagai mekanik motor dan Dani. “otak pencurian didalangi karyawan Diki, dan dibantu 2 temannya,” kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Sabtu (6/5/2023).
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun. (rasum)