Hal itu sesuai dengan surat KPU RI no 495/PL.01.4-SD/05/2023 ihwal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon.
Dalam surat dijelaskan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang disampaikan parpol peserta pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap disampaikan melalui silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Madina Fadilah Syarief melalui Divisi teknis dan penyelenggaraan M Ihksan Matondang menjelaskan, dengan surat tersebut pihaknya melakukan kordinasi dengan Parpol untuk menyampaikan mekanisme tentang pengajuan kembali berkas bacaleg.
"Setelah kami cek buku registrasi pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei, ada empat parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas karna ada kesalahan silon sehingga tidak masuk pada silon KPU," ucap Ikhsan Jumat (19/5/2023).
Keempat Parpol tersebut yakni, Partai Garuda, Gelora, PKN dan Partai Buruh.
Sesuai dengan isi surat tersebut, Ihksan menyebutkan Parpol diberikan waktu 5X24 jam, terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan di tanggal 1-14 Mei 2023.
"Hari ini terakhir penerimaan berkas, dan tinggal satu Parpol lagi yang belum mengajukan ke KPU, yakni Partai Garuda yang hari ini rencananya akan mengajukan berkas bacaleg, Jika di pukul 23.59 WIB, juga tidak hadir maka tidak bisa lagi kita terima," katanya.
Dikatakan Ihksan tiga Parpol yang sudah mengajukan berkas bacaleg ke KPU Madina ada Partai, Gelora, PKN, dan Partai Buruh, dan ketiganya sudah memenuhi syarat pengajuan berkas bacaleg.
"Dengan tambahan tiga Parpol tersebut sudah ada 17 Parpol yang sudah mendaftar bacaleg ke KPU Madina," ujarnya. (fadli)