Razia melibatkan Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/Asahan menjaring 3 orang pria yang positif mengkonsumsi narkoba.
Kasatpol PP Kabupaten Asahan M. Azmi Ismail, AP, mengatakan, 3 pria yang terjaring selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya. Jadi kita hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul : 23.59 WIB.
Lebih lanjut Azmy mengatakan, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi, bahwa di tempat hiburan tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.
"Kami menindaklanjutinya, agar perederan narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran. Selain itu kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut", tandasnya.(Ismanto Panjaitan)