MEDAN (MM) - Tim Reskrin Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku begal, M Iqbal Zamzami (32), warga Jalan Perbatasan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Tersangka diringkus di Jalan Rahayu, Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, Kecamata Percut Sei Tuan, Jumat (14/7/2023) petang.
Kanit Reskrim IPTU mengatakan, tersangka M. Iqbal diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.
Bersama barang bukti plat sepeda motor hasil curian pelaku BK 3723 ALA pelaku di boyong ke RS Bhayangkara untuk menjalani prawatan.
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, Pelaku merampas sepeda motor Scopy BK 3723 ALA dan handphone korban Siti Mukminah Sinaga, di Jalan Pelaksanaan, Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (10/7/2023) sekitar 08.15 WIB.
Pelaku sengaja menunggu korban kemudian memaksakan korban berhenti dan mengancam korban untuk menyerahkan sepedamotor dan handphone korban. (abdoel)