Pelaku penganiayaan ibu kandung di tahan. (foto:mm/awal) |
Hal tersebut terungkap ketika Polres Pelabuhan Belawan mengelar konfensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (25/8/2023) sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jusua Tampubolon mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 19.10 WIB. Dimana saat itu pelaku meminta uang kepada korban dengan berkata "Minta uang, aku mau beli rokok". Kemudian, korban pun menjawab "Gak ada".
Kemudian kata Kapolres Pelabuhan Belawan, pelaku memaki korban sembari keluar dari dalam rumah. Tak lama kemudian pelaku kembali masuk lalu melempar korban dengan mainan kuda-kudaan yang terbuat dari karet dan mengenai kepala korban.
Usai melempar, pelaku mengejar dan mengancam korban dengan mengunakan sebilah pisau dapur.
Merasa takut jiwanya terancam, korban lari dari dalam rumah dan menyelamatkan diri ke rumah anak korban yang bersebelahan dengan rumahnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu tidak berani menolong korban. Karena pelaku masih memegang pisau.
Tak terima dengan kejadian itu, korban pun membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Tak lama kemudian pelaku pun diringkus. Atas perbuatan nya itu, korban dijerat dengan pasal 44 UU RI, dengan hukuman 5 tahun penjara. (Awal yatim)