Polda Sumut SP3 Dugaan Korupsi Bibit Jagung di Toba, LBH Laskar Merah Putih Akan Mengadu ke KPK

Sebarkan:
Ilustrasi perkebunan jagung. (foto:mm/ist)
TOBA (MM) – Polda Sumut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadan bibit jagung di Kabupaten Toba tahun 2021, sebesar Rp. 6.042.330.000.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, beberapa waktu lalu kepada LBH Laskar Merah Putih. Atas SP3 ini, maka Laskar Merah Putih akan melaporkan dugaan korupsi tersebut hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi mengatakan, adanya pengaduan masyarakat dugaan korupsi pengadaan bibit jagung TA 2021, kemudian ditindaklanjuti Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan melakukan koordinasi dengan Inspektorat,  lalu melakukan proses terhadap kasus yang sedang berjalan. 

"Betul, ditemukan ada kekurangan atau ada yang harus dibayarkan perusahaan sekitar Rp. 8.200.000,- yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sudah dikembalikan maka kasus sudah dihentikan dan sudah selesai, " tegas Kabid Humas Polda. 

Ketua Laskar Merah Putih, Sahat Butarbutar yang disampaikan Polda Sumut melalui Kabid Humas bisa saja. Namun pantas dipertanyakan mengapa kasus tersebut dihentikan dengan kerugian dan pengembalian yang sedemikian minim sekali, sambil menunjukkan berkas laporannya ke Polda Sumut. 

Ada beberapa kejanggalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba yaitu, Bupati Poltak Sitorus dan Kepala Dinas Pertanian T. H Sitorus terkait pelaksanaan pengadaan bibit jagung yang bernilai miliaran rupiah. 

"Pemerintah Toba melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang aturan penghunjukan langsung. Sebab, anggaran sudah melebihi Rp200 juta wajib dilakukan tender, namun tidak dilakukan dan dugaan benih jagung yang dibeli hanya 38 ton dari 50 ton nilai kontrak," kata Sahat Butarbutar, Jumat (4/8/2023) . 

"Kuat dugaan uang negara yang diselewngkan atau dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri, setelah dikalkulasikan sekitar Rp. 2.432.330.000,- dari 50 ton dikurang 38 ton menjadi 12 ton dikali harga distributor Rp 95.000 perkilonya," jelasnya. 

Lanjut dia, ditambah lagi Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung Bupati melakukan penanaman perdana tanggal 16 Juni 2021 sebelum LPSE mengeluarkan putusan pada tanggal 8 Juli 2021. Demikian juga pihak perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan secara langsung mentransfer uang langsung ke distributor tanpa melalui UD RISKI TANI sebagai pengecer resmi. 

"Karena kasus ini sudah dihentikan dari Polda Sumut, kasus ini akan saya laporkan langsung ke KPK dan rencananya dalam bulan Agustus ini, saya akan ke Jakarta untuk membuat pengaduan secara langsung kepada KPK agar jelas kepastian hukumnya. Sehingga tidak akan terjadi lagi penyelewengan terhadap uang negara di Kabupaten Toba, " tegas Sahat. (Nimrot Acon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com