Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (foto:mm/ist) |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (5/8/2023) dengan melibatkan seorang pelaku sekaligus pemilik pangkalan berinsial RP.
“Untuk meraih keuntungan besar, tersangka RP melakukan pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 untuk meraih keuntungan yang lebih besar,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidsus IPTU Widatma Lumban Raja, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pengoplosan dilakukan langsung tersangka RP, sedangkan distribusi LGP dilakukan pekerja. Dengan bisnis ilegal ini, maka tersangka RP meraup keuntungan Rp5 hingga Rp 8 jut setiap minggunya.
Dalam kasus ini, Kepolisian menyita 63 tabung gas berukuran 12 Kg dan 100 tabung gas berukuran 3 Kg. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktek serupa dari pangkalan gas," pungkasnya. (abdoel)