Belum Terima Ganti Rugi, Warga Tidur di Jalan Tol Indrapura - Kisaran

Sebarkan:
Sejumlah warga tidur di ruas tol Indrapura-Kisaran karena belum menerima ganti rugi lahan. (foto/ist)
BATU BARA (MM) -  Tak juga mendapat ganti rugi dari pihak pengadaan lahan Jalan Tol, belasan warga Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, memasang tenda dan menggelar aksi tidur di jalan Tol Indrapura -Kisaran, Rabu kemarin.

Informasi yang dihimpun, aksi nekat ini mereka lakukan, karena pihak pengadaan Jalan Tol memberikan ganti rugi atau membayar bukan kepada mereka. Tapi, dibayarkan kepada pihak lain yang bukan memiliki lahan yang terkena Jalan Tol. 

Adapun warga yang menggelar aksi tidur di Jalan Tol Indrapura - Kisaran, warga Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, mengatasnamakan keluarga Supardi Suham selaku pemilik lahan yang saat ini sudah dibangun menjadi jalan tol di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Warga mendirikan tenda darurat dan memblokir jalan dengan garis pembatas dan membentangkan spanduk di badan jalan Indrapura - Kisaran yang bertuliskan permintaan tolong kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga kepada pihak pengadaan lahan jalan tol Indrapura - Kisaran. Akibatnya seluruh kendaraan yang melintas terpaksa harus putar balik untuk mengambil jalan alternatif lainnya.

Diketahui, Supardi Suham yang merupakan keluarga kandung mereka dan merupakan pemilik lahan yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan lahan sejak tahun 1963 lalu hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi dari pihak pengadaan lahan jalan tol yakni PT. Jasa Marga dan Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Namun pembangunan jalan tol yang berada tepat di atas tanah milik Supardi Suham sudah berdiri dan tampak sudah dilintasi oleh armada yang mengangkut material pembangunan jalan tol tersebut dan tak lama lagi akan segera diresmikan dan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia.

Kemudian kekecewaan warga ini semakin memuncak karena diduga PT. Jasa Marga dan Kementerian PUPR Republik Indonesia diduga salah sasaran dalam melakukan pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut. (mm/net)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com