Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, membuka resmi ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2023. (foto:mm/ist) |
Kegiatan yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, dihadiri Kepala BKPSDM Asahan beserta jajaran, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Medan Kanreg VI BKN Medan dan peserta ujian.
Sekretaris BKPSDM Asahan Sukardinata, S.STP, MAP, mengatakan, kegiatan diikuti 40 peserta ujian terdiri dari 20 orang Ujian Dinas Tingkat I, 4 orang Ujian Tingkat II dan 16 orang Ujian Penyesuaian Ijazah.
Sambung Sukardinata, penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ini dilaksanakan selama 3 hari dan simulasi bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.
Ujian Computer Assisted Test (CAT) pada Tanggal 15 September 2023 bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran dan Wawancara Karya Tulis pada Tanggal 18 September 2023 bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Persyaratan peserta yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang III/a.
Sedangkan untuk Ujian Dinas Tingkat II, dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata TK. I Golongan Ruang lII/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat pembina Golongan Ruang IV/a dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan Golongan Ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
Dikatakan Sukardinata, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara. Untuk menjamin tertib Administrasi dan Pembinaan Karier PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi serta pelaksanaan ujian tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin efektifitas, efisien dan akuntabilitas penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah.
Sementara itu, Bupati Asahan diwakili Muhilli Lubis mengatakan, PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d dan penata TK. I Golongan Ruang lll/d yang akan naik pangkat wajib lulus Ujian Dinas, selanjutnya dijelaskan bahwa PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan bahwa setelah lulus ujian saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat," kata Mihilli.(ismanto panjaitan)