Personel Polairud Polres Sergai memberikan penyuluhan batas penangkapan ikan kepada Nelayan di Tanjung Beringin, Sergai. (foto:mm/ist) |
Bripka M.Arifin S.H dan Bripka Joni menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Juga Menyampaikan resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain", sebutnya.
Sebagai Mitra Polri, Keduanya meminta bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang-barang illegal seperti Ballpress, Narkoba,dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai", ujarnya
Keduanya meminta kepada masyarakat Nelayan agar berhati-hati mana tau ada yg mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI (Pekerja Migran Indonesia) jangan sembarangan memberikan kapalnya," pintanya. (rasum)