Tersangka pengedar sabu-sabu berinsial DD (28) mendekam di terali besi Polres Nisel. (foto:mm/ist) |
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh personel Sat Resnarkoba Polres Nisel dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya 1 pria dewasa yang berinisial DD (28), warga Desa Hilisataro, sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Hilisataro, ungkap Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasie Humas, Bripka Dian Okto Tobing, Sabtu (16/9/2023).
Dari informasi yang di peroleh tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Nisel dipimpin KBO Satnarkoba IPDA Modal Tarigan, melakukan penyelidikan agar pengedar sabu dapat segera di tangkap.
Dian Okto menjelaskan bahwa sekira pukul 22.00 WIB, personel menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Hilisataro. Kemudian pada pukul 23.50 WIB, personel tiba di TKP dan mendapati bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hilisataro.
Personel yang sudah sampai di TKP langsung menyergap pelaku yang sedang menunggu transaksi sabu, dan setelah di interogasi terduga pelaku berinisial DD menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal yang diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Shabu-shabu, kemudian pelaku diamankan berikut barang bukti, terangnya.
Atas dasar temuan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dijerat hukuman sesuai dengan UU Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Dian Okto. (Loi)