Satres Narkoba Polres Sibolga Tangkap Pria Bercucu Milik Sabu

Sebarkan:
Tersangka HH saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria bercucu karena memiliki narkoba jenis sabu. Pria tersebut berinisial HH (54) alias S, warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Dia ditangkap pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. 

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, dalam keterangannya di dampingi Kasi Humas, Iptu Suyatno, menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan IL Nomensen.

"Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju sasaran dan menggerebek tempat dimaksud disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat," ungkap Sugiono, Senin (25/9/2023).

Sugiono mengakui, dari penggerebekan itu, Tim Opsnal Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial HH beserta barang bukti sabu sebanyak 10 paket seberat 2.90 gram dan barang bukti terkait lainnya.

"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," tukas Sugiono. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com