Tiga tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. (foto:mm/ist) |
Tegug ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba yang melibatkan ayah dan anak, Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) yang ditangkap bersama 2 Kg sabu-sabu di Jalinsum, tepatnya Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan, pada Minggu (29/10/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari pengembangan tersangka Salim dan Reza, polisi mendapati informasi jika 2 Kg sabu yang diamankan dikendalikan seorang napi, Teguh di Lapas Tanjung Gusta.
“Berdasarkan informasi ini, maka dilakukan kordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan tersangka Teguh,” ujar Kombes Hadi, Selasa (31/10/2023).
Kata Hadi, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara," pungkas Hadi.(subari)