Bapak-Anak Ditangkap Bersama 2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas

Sebarkan:

Tiga tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Dorektorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, meringkus seorang napi, Teguh Andriansyah (31).

Tegug ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba yang melibatkan ayah dan anak, Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) yang ditangkap bersama 2 Kg sabu-sabu di Jalinsum, tepatnya Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan, pada Minggu (29/10/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari pengembangan tersangka Salim dan Reza, polisi mendapati informasi jika 2 Kg sabu yang diamankan dikendalikan seorang napi, Teguh di Lapas Tanjung Gusta. 

“Berdasarkan informasi ini, maka dilakukan kordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan tersangka Teguh,” ujar Kombes Hadi, Selasa (31/10/2023).

Kata Hadi, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara," pungkas Hadi.(subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com