Tiga tersangka pemilik 10 Kg Ganja diamankan Kepolisian. (foto:mm/ist) |
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, mengatakan ketiga warga Padangsidempuan itu diringkus di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas informasi masyarakat.
"Ketiganya masing-masing berinisial DP (28), MS (22), dan ZS (23). Ketiganya yang berprofesi sebagai penjual ikan, penarik beca, dan kuli bangunan ini sama-sama warga Albion Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidempuam Selatan, Kota Padangsidempuan," ungkap Sugiono di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Senin (30/10/2023).
Sugiono mengakui, ketika mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Res Narkoba saat itu juga langsung turun melakukan penyelidikan.
Informasi masyarakat tersebut terkait adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Kota Padangsidimpuan menuju arah Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori.
"Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," pangkas Sugiono. (jhonny simatupang)