BPJS Tenagakerja Sosialisasi Manfaat Jamsostek di RSUD Sultan Abdul Azis Syah

Sebarkan:
BPJS Tenagakerja Sosialisasi Manfaat Jamsostek di RSUD Sultan Abdul Azis Syah. (foto/ist)
LANGSA (MM) – BPJamsostek Cabang Langsa mengedukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) secara masif kepada tenaga honorer RSUD Sultan Abdul Azis Syah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengedukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) secara masif kepada RSUD Sultan Abdul Azis Syah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari selasa (23/10/23), guna meningkatkan pemahaman pekerja dan pemberi kerja tentang manfaat lima program jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor BPJamsostek Langsa Muhammad Kurniawan menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan agar peserta paham akan perlindungan terhadap risiko dalam bekerja. "Ini membuktikan negara menjamin setiap pekerja terlindungi dari risiko kerja dan merasa aman dan tenang sehingga bisa lebih produktif sesuai dengan yang diharapkan," katanya.

Dengan sosialisasi manfaat program, kata Kurniawan, diharapkan kepada pemberi kerja/perusahaan untuk dapat memastikan para pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

dr. Reza Fazri selaku Direktur RSUD Sultan Abdul Azis Syah mengapresiasi dan mendukung BPJamsostek Langsa atas sosialisasi sehingga dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan

"Ke depan, kami akan memastikan seluruh tenaga honorer RSUD Sultan Abdul Azis Syah  terlindungi dan dapat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sehingga diharapkan dapat lebih produktif karena bekerja lebih aman, nyaman, dan bebas cemas," ujar dr. Reza.

BPJamsostek Langsa juga menginformasikan peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJamsostek. (arie/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com