KPK RI menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Asahan H. Surya BSc. (foto:mm/ist) |
Sertifikat Penghargaan Nomor:KSP.00/1325/2023 diserahkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto kepada H. Surya Bsc dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah di Sumut, di ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (26/07/2023).
Dalam rangkaian rapat koordinasi tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 217. Kemudian penyerahan sertifikat di serahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah, Sri Pranoto dan Sertifikat ini juga langsung diterima Bupati Asahan H. Surya Bsc pada acara yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron, Pj Gubsu Hassanudin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, unsur Forkopimda Sumut, serta pimpinan DPRD dan Bupati/Wali kota se-Sumut.
Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah di Sumut Bupati Asahan juga di dampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Beberapa OPD Pemerintah Kabupaten Asahan.
Sebelum penyerahan sertifikat penghargaan dan BMD tersebut dilakukan pemberian sertifikat tanah masyarakat kepada perwakilan masyarakat Kabupaten/Kota di Sumut. Pemberian sertifikat ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Rapat koordinasi itu diisi oleh pemaparan dan tanya jawab tentang penyelamatan keuangan dan aset daerah. Bertindak sebagai narasumber antara lain Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto dan Analis Kebijakan Ahli Madya Dirjen Bina Keuangan Daerah, Andri Hikmat. Masing-masing pembicara menekankan pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan dalam menyelamatkan keuangan dan aset daerah.
Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen menyelamatkan keuangan dan aset negara atau daerah. Serta berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) Sumut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, penyelenggara pemerintahan harus memperhatikan delapan sektor dalam pencegahan korupsi. Yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Selain itu, Nurul mengharapkan, ada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan dapat terjaga baik. Hal itu dilakukan guna menjaga atau membatasi agar tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi. (ismanto panjaitan)