Edarkan Sabu, Pria di Nisel Ditangkap Polisi

Sebarkan:


TZ alias Ama Teguh (36), kini mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
NIAS SELATAN (MM) - TZ alias Ama Teguh (36), warga Desa Sinar Helowo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, diringkus Polsek Gomo dan Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan, Rabu (20/9/2023) malam, sekira pukul 21.15 WIB. TZ ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Tersangka sudah kita tangkap," ungkap Kaurbin Ops Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Modal Tarigan, Jumat (6/10/2023).

Modal membeberkan penangkapan terhadap TZ bermula pada hari Rabu (20/9/2023), sekira pukul 16.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Gomo yang dilakukan oleh salah seorang warga Kecamatan Boronadu, yang diterima Kapolsek Teluk Dalam, AKP Dedi Ginting.

Kemudian, Kapolsek Teluk Dalam meneruskan informasi tersebut kepada Plt. Kapolsek Gomo, AKP Defta Sitepu. "Selanjutnya secara bersama-sama dilakukan penyelidikan, dan benar diketahui TZ merupakan salah seorang Pengedar narkoba jenis sabu", kata Modal. 

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka TZ, sekaligus melakukan penggeledahan rumah. "Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dan tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya", katanya. 

Dari pengakuan tersangka, barang haram dengan berat sekitar ±1 Gram yang dibelinya. "Sebagian sudah dijual tersangka, yang berhasil diamankan diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 gram diduga narkoba jenis sabu, 30 buah bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dompet warna hitam dan 1 buah kotak senter warna hijau", sebut Modal. 

Setelah itu, personel Polsek Gomo membawa tersangka dan barang bukti kepada Penyidik Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah", pungkasnya. (Loi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com