Enam Fakta Sadis Ronald Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar hingga Tewas

Sebarkan:
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
JAKARTA (MM) - Heboh seorang anak anggota DPR menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia. Korban yang bernama Dini Sera Afrianti (28) alias Andini mengalami penganiayaan berkali-kali oleh pelaku, Gregorius Ronald Tannur (31).

Kini, pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu, bagaimana kronologi peristiwa tersebut? Berikut informasinya.

1. Kronologi Anak DPR Aniaya Pacar

Dini Sera Afrianti (28) alias Andini tewas di tangan sang kekasih Gregorius Ronald Tannur (31). Ronald adalah anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Berikut kronologi pembunuhan Andini seperti dilansir detikJatim.

3 Oktober 2023: Makan di Gwalk Citraland

Pada Selasa, 3 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan.

Malam itu, Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Karaoke Sambil Minum Miras di Blackhole KTV

Lalu, Dini dan Ronald mendatangi Blackhole KTV. Di sana, mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras (miras).

"Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang di Blackhole KTV room 7 dan bergabung dengan rekan-rekannya, berkaraoke sambil meminum minuman keras yang sejenis," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Polisi telah melakukan pemeriksaan di tempat karaoke itu dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan menyita salah satu botol minuman keras Tequila yang diminum Dini, Ronald, dan teman-teman Ronald.

4 Oktober 2023: Cekcok Setelah Karaoke Sambil Minum Miras

Dini dan Ronald berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. Ketika jam menunjukkan angka 00.10 WIB, Ronald dan Dini memutuskan untuk pulang.

Pada saat, ada salah satu petugas keamanan mal tersebut yang mengetahui bahwa Ronald dan Dini terlihat bertengkar. Mereka juga sempat cekcok.

Kepala Dini Dipukul dengan Botol Miras

Saat cekcok tersebut, saksi mengatakan jika Ronald menendang Dini hingga ia jatuh dalam posisi duduk. Kemudian, Dini dianiaya oleh Ronald.

"Keterangan saksi GR (Ronald) dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA (Dini) hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," ujar Pasma.

Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol itu ke kepala Dini hingga 2 kali.

"Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra-rekontruksi," kata Pasma.

Perempuan diduga Dini terkapar di sebuah parkir basemen, diduga setelah mengalami penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya. (Foto: Istimewa)
Dini Dilindas di Parkiran Lenmarc Mall Surabaya

Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini, keduanya masih cekcok bahkan saat naik lift. Saat mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc, Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.

"Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone (hingga) di depan mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalic yang merupakan milik dari saksi GR," terangnya.

Sambil menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Saat itu begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.

Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.

Korban Dibawa ke Apartemen Tanglim Orchard PTC

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce tidak menjelaskan bagaimana Ronald berkomunikasi dengan pihak keamanan yang datang. Anak Anggota DPR RI itu pun segera membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka.

"Saksi GR menaikkan korban DSA ke dalam mobil pada bagian belakang (bagasi) dan dibawa ke apartemen. Ini fotonya. Dimasukkan dan dibawa ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya dan ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.

"Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit," ujar Pasma.

Dini Meninggal di RS National Hospital Surabaya

Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.

Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.

Ronald, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini hingga tewas (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
2. Ronald Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menangkap Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang membunuh pacarnya di Surabaya, Jawa Timur. Ronald telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi.

"Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.

3. Motif Belum Diketahui

Polisi belum mengungkap motif Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti (28). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ronald langsung ditahan.

"Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.

4. Dini Sempat Buat Konten TikTok

Sebelum mengalami penganiayaan oleh Ronald, Dini sempat membuat konten terakhir di TikTok yang isinya bernuansa curahan hati. Dalam video itu dini mengungkapkan bagaimana seorang cewek mati-matian menjaga hati cowoknya, sebaliknya sang cowok justru mati-matian untuk atau mematikan.

"Cwe nya mati-matian jaga hati buat cwo nya, eh cwo nya mati-matian buat matiin cwe nya," begitu tulis Dini dalam video TikTok di akun @bebyandine yang dilihat detikJatim.

Video itu diunggah Dini beberapa jam sebelum dirinya dan kekasihnya mengunjungi Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (3/10) malam. Setelah itu, dia dianiaya sang kekasih dan dinyatakan meninggal pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

5. Terancam 12 Tahun Penjara

Ronald tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal tentang penganiayaan. Atas pebuatannya itu, dia terancam hukuman 12 tahun bui.

"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10).

"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka

Atas perbuatannya, Ronald Tannur akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) alias Dini. Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ini tampang Ronald saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).

6. Dini Memar Paru-Patah Iga Usai Dianiaya Ronald

Dini mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Hal itu diungkap Tim dokter forensik RSU dr Soetomo usai dokter forensik memeriksa korban sesuai dengan SOP dan permintaan polisi pada 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB.

"Pada pemeriksaan luar, kami menemukan luka memar pada kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan kiri, pada anggota gerak atas, pada dada bagian kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung tangan," kata tim dokter forensik RSU dr Soetomo dr Reni Sumulyo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya itu, di tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.

"Kemudian patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima. Kemudian ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," imbuhnya.(mm/dtc)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com