IRT ini Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celananya

Sebarkan:
Tersangka EH saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,04 gram.

"Tersangka berinisial EH (43), warga Desa Aek Muara Nibung, Lingkungan IV, Kecamatan Pandan, Tapteng. Dia ditangkap dari warung rumahnya pada Selasa (3/10/2023) sore," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkobanya, AKP Sugiono, Rabu (4/10/2023).

Penangkapan EH bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga terhadap seorang perempuan yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Aek Muara Nibung, Lingkungan IV, Tapteng. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang saat itu berada di warung miliknya. "Ketika dinterogasi, tersangka mengaku memiliki sabu yang disembunyikannya di dalam kantong celananya. Tersangka juga mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari seseorang warga Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial G," ungkap Sugiono, yang saat itu di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno.

Atas perbuatannya itu, tersangka EH dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com