Petugas Kepolisian mengawal aksi massa KALAMSU di depan gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. (foto:mm/ist) |
Kehadiran KALAMSU untuk menagih laporan pengauan yang sudah disampaikan ke Kejati Sumut terkait pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang berdiri di areal HGU PT Socfindo di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Jumat (20/10/2023) kemarin.
Ketua KALAMSU, Sofyan Syauri didampingi Sekretaris Abdi Dalimunte serta Kordinator lapangan KALAMSU, Imron Halomoan didamping, mengatakan, kehadirannya bersama massa KALAMSU yang ketiga kali ini untuk mempertanyakan sejauhmana laporan KALAMSU dtindaklanjuti.
Kehadiran KALAMSU disambut positif Kejatisu. Diwakili kepala Bidang Penyebaran Informasi dan Humas Kejatisu, bahwa laporan dari KALAMSU sudah ditindaklanjuti dan surat tindak lanjut telah diterbitkan dan proses pemanggilan saksi-saksi dalam proses secara hukum untuk diperiksa.
Informasi ini, sambung Imron, nantinya akan disampaikan langsung kepada KALAMSU. “Kita patut apresiasi Kejatisu yang menyambut laporan KALAMSU. Kita akan terus kawal laporan ini hingga tuntas,” pungkas Imron.
Delapan Tuntutan KALAMSU :
- Meminta Kejatisu untuk memanggil Ketua Banggar DPRD Batu Bara untuk mengklarifikasi terkait pengalokasian anggaran sebanyak Rp54 M yang digunakan untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara.
- Meminta Kejatisu untuk memanggil Ketua DPRD Batu Bara serta 35 anggota Dewan Batu-Bara terkait pembangunan kantor Bupati yang status Pemilikannya masih dibawah PT. Socfindo.
- Meminta kepada Kejatisu untuk Memeriksa Asisten atas nama RH yang diduga pada saat itu Asisten II untuk terkait yang telah mengeluarkan surat Pengumuman saat itu.
- Meminta Kejatisu untuk memanggil Dinas PUTR Batu-Bara terkait surat-surat penetapan Pembangunan Kantor Bupati Batu-bara yang kami duga kuat keabsahan surat-surat Pertapakan kantor Bupati Batu-Bara Belum jelas sehingga merugikan Negara sebesar 54 M.
- Meminta Kejatisu untuk memanggil Dinas BPKAD dan Kabid Aset BPKAD Pemkab Batu-bara terkait Lahan kantor Bupati Batu-bara.
- Meminta Kejatisu untuk memanggil dan meriksa terkait dengan surat Ketua DPRD Batu-bara No surat, 600/1712 Perihal Permintaan Laporan Pertapakan Kantor Pemerintahan Kabupaten Batu-bara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berarti Kami duga kuat selama ini ketua DPRD Batu-bara tidak menguasai dan tidak memiliki Dokument lengkap terkait Pengalokasian Anggaran untuk Pembangunan Kantor Bupati Batu-bara sehingga ter-indikasi Penyalah gunaan Anggaran yang sangat merugikan Negara.
- Meminta Kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara Untuk Melakukan Audit ulang terkait Pembangunan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Rumah Dinas Sekda Batu-Bara yang kami duga dibangun dan di Rehab ditanah Milik BUMN Inalum.
- Kami Dari Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Ingin Mempertanyakan kembali kepada Bapak BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai lima (5) kali berturut-turut terhadap Keuangan Pemkab Batu-baru terkait Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Batu-Bara Tahun 2019 yang menghabiskan Anggaran Sebesar 700 Juta sedangkan pembanguunan tersebut berada di bawah lahan BUMN. (mm/rel)