Ibu dan Anak kompak jual narkoba ditangkap Polres Tanjungbalai. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menuturkan, penangkapan ibu dan anak ini dilakukan tim gabungan Resnarkoba bersama BNN dan Satpol PP Tanjungbalai melakukan “Gerebek Narkoba” Jumat (13/10/2023) pukul 17.15 WIB, di Jalan Amal, Lk V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinsial MPR (31), warga Dusun V, Kecamatan Air Joman Asahan. MPR ditangkap bersembunyi di kamar mandi rumah warga.
Selanjutnya MPR diamankan, berikut tas yang disandangnya berisi 2 unit timbangan elektrik, tiga pelastik klip berisi 5,22 gram sabu-sabu, 1 set bong plus kacara pirek.
Di lokasi yang sama, Polwan Polres Tanjungbalai mengamankan IRT berinsial PS (55) yang tak lain ibu tersangka MPR. Dari dompet IRT ini ditemukan 2 pelastik klip berisi 1,28 gram sabu-sabu, 1unit timbangan elektrik, dan sedotan pelastik plus 2 pak pelastik klip transparan.
Untuk penyidikan dan pengembangan lanjutan, sambung Kapolres Tanjungbalai, PS dan putranya diboyong ke Mapolres. Atas perbuatannya, PS dan MPR dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana. (zein)