Polda Sumut Ringkus Residivis Narkoba, 20 Kg Ganja Diamankan

Sebarkan:

 

Polda Sumut Ringkus Residivis Narkoba, 20 Kg Ganja Diamankan.
MEDAN (MM) - Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di rutan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Faisal Nasution (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan kembali terlibat dalam peredaran Narkoba setelah bebas bersyarat pada Desember 2022.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 karung berisi Ganja siap edar seberat 20 Kg.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya. “Iya benar. Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,’ kata Kombes Hadi.

Menurut Hadi, tersangka Faisal sebelumnya adalah residivis kasus Narkoba yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan. Faisal baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022, namun kembali ditangkap karena terlibat dalam kasus Narkoba jenis Ganja.

Hadi menambahkan bahwa jaringan Narkoba yang melibatkan Faisal sudah teridentifikasi. "Jaringannya sudah teridentifikasi," pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian akan terus bekerja untuk membongkar lebih lanjut jaringan tersebut agar dapat memberantas Narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com