Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung dalam paparan pemusnahan narkoba. (foto:mm/ist) |
Pemusnahan dihadiri Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi, Kaur Psikobaya Subdit Narkoba Bidlabfor Polda Sumut Dr Supiyani S,Si,MSI, Wakili Ketua PN Kisaran Tetty Siska SH,MH, Mewakili Kejari Asahan Nuri Fitriani, Penasihan Hukum tersangka Lili Arianto SH,MH dan para Kasat, Kanit serta Kapolsek.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6.121.98 gram dengan melibatkan tersangka masing-masing Marsigit, Ero Arya Syahputra dkk, Indra Pribadi, Joko Warmaidi dkk, dan tersangka Munakip.
“Barang bukti ini terdiri dari lima kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Asahan. Ini salah satu bukti, Polres Asahan dan jajaran komitmen memberantas narkoba hingga ke akar rumput,” tegas Kapolres.
Namun begitu, keberhasilan pengungkatan narkoba dan kejahatan lain di wilayah Polres Asahan, tak lepas dari peranan dan sinergitas lintas sektoral serta masyarakat. Oleh karena itu, Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba. (zein)