Tersangka Narkoba berinsial A alias B (39) ditahan polisi bersama barang bukti kejahatan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, Selasa (10/10/2023) mengatakan, penangkapan A alias B (39) melalui pengembangan kasus tersangka UH alias H.
Tersangka UH kepada penyidik mendapatkan barang bukti daun ganja dari tersangka A alias B. Maka disusunlah strategi menangkap A alias B dengan cara petugas menyaru pembeli daun ganja.
Selanjutnya tim Narkoba menghubungi A alias B. Maka disusunlah transaksi jual beli di Jalan Putri Bungsu, Lk V. Selanjutnya petugas dan tersangka buruan bertemu. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menangkap tersangka A alias B bersama barang bukti 180 gram daun ganja dalam kemasan pelastik.
Kepada penyidik, tersangka A alias B mengaku mendapatkan barang dari pria berinsial K yang hingga kini masih dalam buruan kepolisian Polres Tanjungbalai. (zein)