Tersangka Koko Sinaga (tengah) tertunduk lesuh diamankan polisi dari rumahnya. (foto:mm/ist) |
Pelaku penganiayaan itu adalah Frigther Handoko Sinaga alias Koko Sinaga (31) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Tersangka Koko Sinaga ditangkap di rumanya Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, mengatakan, penangkapan tersangka Koko Sinaga berdasarkan LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, dan kasus ini sempat viral di sosial media (Sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah senjata tajam (Sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm," kata Iptu Jikri Sinurat, Minggu (29/10/2023).
Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis penangkapan pelaku setelah Piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu yang dilakukan oleh Niko Sinaga alias Koko Sinaga sudah pulang ke rumahnya.
Selanjutnya, personel Unit Team 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) Herianto untuk melakukan penggeledahan dan pelaku yang bersembunyi bersembunyi dibalik pintu kamar berhasil ditangkap.
"Saat diintrogasi, Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan," jelas Iptu Jikri Sinurat.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Patumbak, untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku Koko Sinaga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (abdoel)