Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. (KOMPAS/HERU SRI KUMORO) |
Lebih lanjut sebut Koordinator Kawal Pemilu Ahul Siregar menegaskan bahwa, Rekrutmen penyelenggara pemilu haruslah didasarkan pada kebutuhan akan sumber daya manusia dengan kualitas terbaik, baik itu dalam hal kompetensi kepemiluan dan yang paling mendasar adalah kualitas terbaik dalam hal integritas. Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah misalnya, yang menghabiskan anggaran pemilu dari APBN kita dalam jumlah yang tidak sedikit, akan sangat merugikan bagi masyarakat pembayar pajak pada umumnya dan merugikan negara karena pejabatnya yang menyelenggarakan pemilu tidak berkualitas", paparnya.
Ia menambahkan dalam konteks kali ini kami mencermati proses seleksi anggota KPU yang sedang berlangsung di jajaran KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Ada dugaan kuat kami bahwa beberapa nama peserta yang masuk dalam 20 besar hasil seleksi tahapan administrasi dan ujian tertulis adalah orang yang sama dengan penyelenggara aktif di kabupaten lain",
"Peserta seleksi KPUD Paluta yang kami maksud diantaranya adalah: 1. M. Putra Rasoky Siregar yang saat ini adalah PPS aktif di kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, dan 2. Wiga Haryadi, yang saat ini adalah ketua Panwaslu Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan", terangnya.
Mnyikapi hal ini, kedua peserta seleksi ini sudah cacat integritas karena melakukan pembohongan publik, dan ini sangat fatal bagi calon penyelenggara pemilu. Bagaimana tidak, karena yang bersangkutan pasti telah pindah domisili KTP (kartu tanda penduduk) ke Kabupaten Paluta untuk bisa mengikuti seleksi dan telah lulus tahap administrasi. Sementara mereka pada waktu yang sama masih aktif berkegiatan di posisi yang lama dan masih menerima gaji sebagai PPS dan Panwascam di domisili awal mereka. Hasil investigasi kami menemukan bahwa mereka berdua masih tetap berkegiatan di domisili awal sambil terus mengikuti seleksi di kabupaten lain.
"Kami merasa marwah rekrutmen KPU kali ini diciderai dengan adanya penyelenggara aktif tingkat kelurahan dan kecamatan dari kabupaten lain bisa dengan bebas ikut dan lolos seleksi berkas. Dan berharap Bawaslu terkait bisa dengan inisiatif tinggi menindaklanjuti fenomena ini", ungkap Ahul Siregar.
Terakhir, kami meminta Bawaslu Asahan dan KPU Medan agar memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas apa yang terjadi, jika memang tidak memenuhi lagi syarat sebagai penyelenggara di wilayahnya, segera diberhentikan dan mengembalikan segala hal yang diterima selama yang bersangkutan telah pindah domisili KTP.. (rasum)