Syahrul Yasin Limpo (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR) |
SYL ditangkap dan tiba di gedung KPK pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.15 WIB. Hingga pukul 10.00 WIB, politikus NasDem itu masih menjalani rangkaian proses pemeriksaan di KPK.
"Iya, sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari laman detikcom,Jumat (13/10/2023).
Tim pengacara SYL, Ervin Lubis, mengatakan sempat bertemu dengan SYL di KPK pada Kamis (12/10) pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan kepada SYL sempat dihentikan pada pukul 03.30 WIB sejak mantan Menteri Pertanian itu ditangkap.
Dia mengatakan pemeriksaan SYL dilanjutkan pagi ini. Sejauh ini SYL telah dicecar 25 pertanyaan. "Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan," katanya.
SYL ditangkap di apartemen daerah Jakarta Selatan pada Kamis (12/10) malam. SYL ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit pada 11 Oktober 2023.
SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK pada siang hari ini. Namun, KPK menilai memiliki bukti kuat untuk menangkap SYL. "Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10).
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.
Ali mengatakan alasan menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," imbuhnya.
SYL telah diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan gratifikasi. Total korupsinya di dua perkara itu sejauh ini mencapai Rp 13,9 miliar.(mm/dtc)