Petugas Sapolairud Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan kapal nelayan. (foto:mm/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Plt Kasat Polairud IPTU Awaluddin mengatakan, patroli laut rutin dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masuknya narkoba, keluar masuknya PMI ilegal hingga barang-barang yang dilarang pemerintah.
Ketika melakukan patroli laut, petugas melakukan pengejaran kapal nelayan di posisi/kordinat N : 2° 59' 47.7492", E : 99° 48' 54.6912". Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda berma M. Lubis bersama 2 ABK.
“Selanjutnya kita melakukan penggeledahan ke dalam kapal dan tidak ditemukan barang-barang yang dilarang, yang ada hanya peti fiber tempat ikan,” ujar IPTU Awaluddin.
Sebelum melanjutkan perjalanan, petugas patroli mengimbau nakhoda untuk melengkapi dokumen berlayar, dan wajib membawa live zeket, ring bui, P3K dan alat navigasi kapal,” terangnya.(zein)