Tersangka Narkoba yang Digerebek di Batu Bara Ternyata Jaringan Internasional

Sebarkan:
Tersangka narkoba bersama barang bukti kejahatan dibekuk Polrestabes Medan. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap ternyata 3 tersangka bandar narkoba sabu-sabu yang digerebek di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, merupakan jaringan narkoba internasional, Malaysia. 

Hal ini disampaikan Kapolrestebes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta, Senin (16/10/2023). Dalam pengungkapan ini petugas menangkap 4 tersangka, DP alias D, B alias B, SK alias A dan B alias E. “Barang bukti yang kita amankan sebanyak 65 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh Cina,” terang AKBP John Hery.

Dipaparkan John Hery, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka DP alias D dengan barang bukti 65 Kg, Minggu (12/10/2023) pukul 03.00 WIB dini hari di Jalinsum. Barang bukti ini melibatkan tersangka B alias E, yang merupakan jaringan narkoba dari Malaysia. 

Rumah milik Dian di Dusun 3 Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara yang digerbek kepolisian. (foto:mm/zein)
Kamis (12/10/2023) pukul 06.30 WIB, polisi mendapatkan laporan adanya laporan masuknya narkoba melalui perairan sungai Udang, Batu Bara. Kemudian petugas membuntuti mobil Calya yang diduga mengangkut sabu. Petugas kemudian mengamankan mobil di areal perkebunan sawit Simpang Gambus.

Dua pria yang turun lalu diamankan, masing-masing tersangka B alias B dan SK alias A. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan direncanakan akan dikirim ke Kota Medan.  “Barang bukti yang kita amankan sebanyak 65 Kg dalam kemasan teh cina. Barang bukti ini dikendalikan tersangka B yang dipasok dari Malaysia,” terang Kasat. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com