Tersangka SS saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
"Tersangka dalam kasus itu adalah seorang pria berinisial SS (33), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melakui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, Senin (16/10/2023).
Sugiono yang di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengakui penangkapan tersangka SS berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap seseorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Diponegoro. Kecurigaan masyarakat itu lalu dilaporkan kepada pihak Polres Sibolga.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tempat, petugas berhasil menemukan satu paket kecil sabu di dekat tersangka," ucap Sugiono.
Bahkan tidak hanya itu, lanjut Sugiono, dari hasil interogasi, ternyata tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara.
Dari dalam rumah kakaknya tersebut, petugas berhasil menemukan 5 paket kecil sabu lainnya dari dalam dua kotak rokok yang disimpan tersangka di dalam sebuah lemari baju. Sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,24 gram dari tersangka.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Sugiono. (jhonny simatupang)