Asyik Nyabu di Kantor Panwaslu, Pria Ini Dicokok Polisi

Sebarkan:
Tersangka narkoba mendekam di terali besi.(foto:mm/ist)
PALUTA (MM) - Oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Halongonan. ACSH (34) diringkus petugas saat sedang asyik mengonsumsi sabu di kantor Panwaslu kecamatan Halongonan, kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (24/11/2023) malam. 

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Saat ini ACSH berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Bolak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

AKP Zulfikar mengungkapkan, sebelumnya, ACSH diamankan setelah mengumpulkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan.

Tiba di lokasi, tim melihat seseorang masuk ke dalam kantor Panwaslu tersebut. Saat digrebek oknum anggota Panwaslu ini tidak dapat berkutik.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah Mancis, satu unit telepon genggam warna hitam dan plastik transparan terbungkus yang berisi satu paket diduga narkoba jenis sabu, dan setelah diinterogasi ACSH benar mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas AKP Zulfikar, Sabtu (25/11/2023).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paluta, Panggabean Hasibuan mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya, Bawaslu Paluta tentu sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh penyidik ​​untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas. 

“Kita sudah sepakat dengan Polsek Padang Bolak bahwa benar telah diamankan nama tersebut terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Terkait yang bersangkutan yang saat ini berstatus sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan, per hari ini juga lagsung kita pilih berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Paluta,” tegas pria yang akrab disapa Gabe ini. (Yasir Harahap)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com