Kapolres AKBP Ahmad Yusuf meninjau gudang logistik KPU Tanjungbalai. (foto:mm/ist) |
Pertemuan digelar di Kantor KPU Tanjungbalai, Kamis (30/11/2023) dihadiri Ketua KPU Fitra R Panjaitan, Divisi Teknis Penyelengaraan, Sekretaris KPU Khairul Walad Dairas Panjaitan. Kapolres sendiri hadir didampingi Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo. B. I. Manullang.
AKBP Ahmad Yusuf mengatakan, Aplikasi SIKADEKA yang berhubungan dengan kegiatan Tahapan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung apakah sosialisasi penggunaannya sudah dilakukan secara maksimal.
Berhubungan dengan pemberitahuan rencana kegiatan Kampanye/ Kegiatan yang mengumpulkan masyarakat ramai yang akan dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kami dari Kepolisian telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan menghimbau agar memberikan pemberitahuan rencana kegiatan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Sekalipun ada Parpol Peserta Pemilu yang lupa ataupun dengan sengaja memberikan pemberitahuan H -1, pihaknya tetap mengeluarkan STTP.
"Kami imbau KPU sebagai penyelenggara, meskipun Parpol Peserta Pemilu melaporkan secara langsung, tidak melaporkan rencana kegiatan Kampanye melalui Aplikasi SIKADEKA, untuk tidak melarang kegiatan Kampanye karena dikhawatirkan nanti dianggap bahwa KPU sebagai penyelenggara yang tidak netral,” pesannya.
"Jangan sampai kendala Aplikasi menjadi penghalang kita untuk mensukseskan pesta demokrasi di Kota Tanjungbalai, sekalipun hanya pemberitahuan lisan alasan surat pemberitahuan menyusul akan tetap kita proses terkait STTP,” ujarnya.
Kapolres berharap, KPU Kota Tanjungbalai memperhatikan kembali lokasi-lokasi untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. (zein)