Cabuli 7 Anak Laki-Laki, Pria ini Masuk DPO Polres Tapteng

Sebarkan:
DPO asusila, Hendri Cahaya Putra (HCP). (foto Polres tapteng)
TAPANULI TENGAH (MM) – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Hendri Cahaya Putra (HCP) alias Hendri. Hendri diketahui melarikan diri setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan cabul terhadap 7 orang anak laki-laki.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengatakan pihak Satreskrim Polres Tapteng sebelumnya sudah berupanya mencari tersangka untuk menangkapnya, namun tersangka kabarnya melarikan diri keluar kota, dan bahkan hilang kontak. Sehingga Polres Tapteng terpaksa menerbitkan surat DPO terhadap tersangka bekerja sama dengan instansi terkait.

"Sementara dalam waktu dekat, personil polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban," ungkap Basa dalam rilis persnya melalui Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu K Saragih, Sabtu (25/

Kasus pencabul terhadap 7 orang anak yang diduga dilakukan oleh tersangka HCP ini terkuak sebelumnya dari hasil laporan salah seorang orang tua dari anak yang menjadi korban, berinisial AM (38), warga Sorkam pada Selasa 14 November 2023 lalu. 

Pada tanggal itu, AM, mendatangi unit SPKT Polres Tapteng dan melaporkan dugaan pencabulan yang diperbuat tersangka HCP (26), warga Dusun III Pasar Sorkam, Tapteng, kepada anaknya berinisial HZ (10). Laporan itu sendiri diperbuat AM atas cerita anaknya HZ karena melihat anaknya HZ trauma dan merasakan rasa sakit dibagian tertentu.

"Kepada ibunya waktu itu, korban HZ bercerita bahwa dia dan kawan-kawannya telah dicabuli oleh tersangka sekitar 2022-September 2023 di rumah tersangka. Awalnya mereka (par korban) diiming iming bermain game handphone tersangka. Dari situ, ketika para korban bermain game, tersangka kemudian melakukan tindakan pencabulan tersebut," beber Basa.

Basa mengakui, setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban, serta visum oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng di RSU Sibolga, beberapa korban mengaku diperlakukan senonoh oleh tersangka. Sementara sebagiannya lagi mengaku mengalami pelecehan seksual.

“Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapteng,” pungkas Basa. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com