Tersangka Kodok dan SW bersama barang bukti mendekam di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:mm/ist) |
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan pasagan Kodok dan SW, warga Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berawal dari kecurigaan petugas lapangan yang melihat gerak-gerik mencurigakan keduanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, pada Kamis (26/10/2023) lalu.
“Petugas yang mencurigai keduanya lalu mendekati dan mengidentifikasi identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba,” kata AKP Agus, Kamis (2/10/2023).
Barang bukti sabu-sabu 48,477 gram ditemukan dalam kemasan pelastik klip trasnparan dari genggaman tersangka Kodok. Sedangkan pelastik klip kosong dan 2 pipet ditemukan dalam tas sandang milik tersanka EW.
“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Narkoba dan mengakui jika narkoba tersebut milik keduanya yang dijual di Tebing Tinggi,” jelas AKP Agus. (zein)