Jamaluddin Pohan Lantik Pengurus FKDM Sibolga Periode 2023-2023

Sebarkan:

Para pengurus FKDM Sibolga saat akan dilantikan, Selasa (21/11/2023). (foto:mm/jhonny simatupang)
SIBOLGA (MM) - Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Bustanul Arifin, melantik Hendra Sahputra sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sibolga periode 2023-2028.

Pelantikan yang dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Sibolga Nomor 003.1/663/2023 tanggal 6 November 2023 tersebut langsungkan di Aula Kafe 88 di Jalan Diponegoro, Selasa (21/11/2023).

Jamaluddin berharap FKDM yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara pemeliharaan dini di masyarakat, bisa bekerja mengumpulkan hal-hal yang mungkin terjadi dan menyerahkan hasilnya ke kecamatan guna ditabulasi, diidentifikasi, dan dianalisis, untuk kemudian bisa disampaikan kepada wali kota melalui kantor kesbangpol.

Hal-hal yang mungkin terjadi tersebut, seperti potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik itu bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia yang bukan saja berasal dari eksternal, namun juga internal yang meliputi perkembangan anak-anak, penyakit sosial, dan lainnya. “Maka dari itu, FKDM rasa saya adalah garda terdepan untuk bisa menciptakan kewaspadaan dini di masyarakat,” ungkapnya.

Orang nomor satu Pemkot Sibolga ini sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Ketua FKDM dan jajarannya yang sudah terbentuk. Dia juga bahkan mengapresiasi keberadaannya karena dirasa mempunyai kepedulian yang sangat tinggi dengan harus memasang mata dan telinga terhadap kegiatan di sekitar lingkungan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.

“Kita memang harus ada rasa peduli dan waspada karena dengan perubahan zaman yang semakin canggih ini, biasanya masyarakat sudah semakin acuh tak acuh dan tidak perduli terhadap lingkungannya,” tuturnya.

Pembentukan FKDM dilatarbelakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang kewaspadaan dini di daerah. Keberadaan Permendagri tersebut dimaksudkan untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan ketentraman, perdamaian, dan perlindungan masyarakat di daerah, serta untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang mengindikasikan kemungkinan timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, dan bencana lainnya.

“Selanjutnya pada pasal 16 Permendagri tersebut juga mengamanatkan untuk membentuk FKDM. FKDM merupakan forum mandatori yang menyatukannya terdiri dari unsur masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, dalam laporannya pada kesempatan itu .

Denni juga berharap FKDM dapat berkoordinasi dengan Tim Kewaspadaan Dini Kota Sibolga dan Tim Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini Kota Sibolga, karena selain melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap segala ancaman yang dapat menganggu stabilitas keamanan di Kota Sibolga.

“FKDM juga bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemimpin daerah dalam penyelenggaraan dini masyarakat,” tukas Denni.

Susunan Pengurus FKDM Sibolga Periode 2023-2028 :

  • Ketua : Hendra Sahputra,SE,MM
  • Wakil Ketua : Drs. Nurdiswar Jambak
  • Sekretaris : Martua Manik, S.Th
  • Anggota : Jonny Simatupang, SP
  •                  Zulhamsyah Panjaitan
  •                 Reza Andika Rahman. (Jhonny Simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com