TANJUNGBALAI (MM) – Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap “home industri” pil ekstasi di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sabtu dini hari kemarin.Tersangka narkoba bersama barang bukti mendekam di Polres Tanjungbalai.
Pelaku berinsial AR alias L (31), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi mengatakan informasi, penangkapan AR alias L mendokumentasikan warga yang kemudian dikembangkan di lapangan.
Setelah informasi akurat, petugas menyaru pembeli mendekati tersangka AR alias L dengan memesan 35 butir ekstasi dengan harga Rp.100 ribu/butir.
Setelah kesepakatan dilakukan, maka petugas menyaru bertemu dengan tersangka AR alias L di Jalan Mahoni. Dalam pertemuan itu, tersangka AR alias L menyerahkan bungkusan pelastik berisi pil ekstasi. Saat itulah, petugas menyergap tersangka AR bersama barang bukti.
Petugas kemudian memboyong AR alias L ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso. Di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti ekstasi, berikut peralatan pembuatan pil ekstasi, pil merek grantusif, 17 pcs klip pelastik, sendok pelastik, 1 alat cetak terbuat dari besi, serbuk warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR alias L mengakui jika pil ekstasi yang dijualnya merupakan hasil racikannya sendiri. Salah satu bahan dasarnya obat sakit kepala yang dicampur narkoba jenis sabu-sabu. “Produksi sudah berjalan sebulan, jika ada pesanan langsung dikerjakan,” kata Kasat. (zein)