Pj Gubsu Hassanudin didampingi forkopimda menyerahkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Sumut. (foto:mm/ist) |
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pj Gubernur Sumut Hassanudin dengan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis.
“Pelaksanaan kegiatan penandatanganan hibah daerah penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2024 pada hari ini, merupakan wujud sinergitas antara Pemprov Sumut dan penyelenggara Pilkada. Sehingga seluruh tahapan Pilkada berjalan baik dan lancar,” kata Hassanudin.
Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumut Tahun 2024 sebesar Rp705,9 miliar kepada KPU Sumut. Anggaran tersebut bersumber dari belanja hibah pada P-APBD Sumut tahun anggaran 2023 sebesar Rp 247,08 miliar dan APBD Sumut tahun anggaran 2024 sebesar Rp 458,8 miliar.
Kemudian Pemprov Sumut mengalokasikan hibah untuk Bawaslu Sumut sebesar Rp223,8 miliar. Anggaran itu juga bersumber dari P-APBD Sumut tahun anggaran 2023 sebesar Rp78,3 miliar dan APBD Sumut tahun 2024 sebesar Rp145,4 miliar.
Hassanudin mengatakan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sumut akan menjadi sorotan dan barometer suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 secara nasional. Hal ini, katanya, disebabkan oleh masyarakat Sumut yang heterogen, yang merupakan miniatur dari Indonesia. Selain itu, Sumut merupakan provinsi keempat pemilih terbanyaknya.
“Kondisi ini merupakan tantangan yang dapat menimbulkan berbagai kerawanan Pemilu. Untuk itu diperlukan usaha dan komitmen kita semua agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Sumut berjalan dengan baik dan sukses,” ucap Hassanudin.
Hassanudin menyampaikan sejumlah pesan penting yang diminta yaitu KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Pesan yang ia sampaikan seperti menjalankan tugas dan fungsi dengan selalu berpegang pada peraturan dan ketentuan, menjaga integritas dan profesional dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan undang-undang selama berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu dan Pilkada, tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa Pemilu dan Pilkada, melakukan deteksi dini potensi konflik di masyarakat tengah untuk mengantisipasi kerawanan Pemilu dan Pilkada. Pilkada. Menjaga kondusivitas dengan menghindari hoaks, politik identitas, dan money politik, serta kebencian yang mengandung SARA. Kemudian mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik,” tegasnya. (arie)